HAM 2( kekerasan terhadap TKI)

Undang Undang Dasar Pasal 28 Ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia :

“Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Namun sekarang ini, masih banyak pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.  Seperti dalam kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh majikannya yang sering kita dengar, bahkan tidak sedikit yang meninggal akibat penyiksaan tersebut.

Di bawah ini merupakan beberapa contoh kasus penyiksaan Tenaga Kerja Wanita (TKW) :

Seorang TKI asal Jawa Tengah disayat majikannya

 

KUDUS, KOMPAS.com –Dwi Indah Wahyuningrum (20) warga Desa Pucakwangi, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami luka di sekujur tubuhnya karena dianiaya majikannya ketika bekerja di Abu Dhabi.

Menurut ayah korban, Supariyo, Rabu (10/2/2010) luka yang dialami anaknya hampir di sekujur tubuhnya, seperti luka lebam dan luka sayatan.

Bahkan, luka pada kaki kiri gadis yang berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada Agustus 2009 itu, kini mulai membusuk.

Ia mengatakan anaknya pulang ke rumah dengan diantar kendaraan travel dari Jakarta pada 21 Januari 2010. “Saat itu Indah tidak bisa jalan dan badannya kurus dengan sejumlah luka pada tubuhnya,” katanya.

Supariyo mengatakan tangan kanan anaknya terdapat luka sayatan yang mulai mengering. Demikian pula dengan bagian lehernya, juga terdapat luka seperti bekas dicakar.

Demikian hebatnya siksaan yang diderita Indah hingga gadis ini tidak mampu berjalan lagi. Selain tidak bisa berjalan, gadis lulusan madrasah aliyah (MA) ini sering mengigau, serta tidak ingat orangtuanya lagi.

“Berat badannya juga turun drastis dibanding empat bulan lalu,” kata Supariyo, ayahnya, di Kudus Rabu (10/2/2010).

Untuk mengembalikan kondisi kesehatannya, Indah langsung dibawa ke RS Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini, kondisinya masih lemah dan belum bisa diajak komunikasi,” katanya.

Anak nomor dua dari tiga bersaudara itu, menurut dia juga masih sering mengigau seperti mengalami depresi berat, karena kekerasan yang dialaminya.  Saat sadar, kata dia, anaknya ini pernah bercerita saat menjadi TKI sering dipukul, ditendang, dan dijambak oleh majikan wanitanya tanpa alasan yang jelas.

“Tidurnya juga di lantai ruang mainan anak majikannya,” katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokter, Indah hanya mengidap penyakit paru. Sedangkan penyebab dirinya tidak bisa jalan, hingga kini belum diketahui.

Ibu korban, Sri Wahyuni berharap anaknya segera sembuh. “Hingga kini dia memang sering lupa dengan kami orangtuanya,” katanya.

Namun akhirnya, gadis ini menghembuskan nafas terakhirnya di Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) RAA Soewondo, Pati, Jateng, pada Jumat (12/2/2010) pagi.

Menurut Intan Tri Wijayanti, adik korban, kakaknya sempat mengalami masa kritis pada Jumat dini hari. “Tubuhnya semakin lemas dan sulit diajak berkomunikasi,” ujarnya.

Akhirnya, anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Supariyo dan Sri Wahyuni itu menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban menjalani perawatan di BRSD selama 22 hari karena mengalami kelumpuhan, tubuh penuh luka, dan trauma berkepanjangan, hingga mengalami hilang ingatan.

Luka di sekujur tubuh Intan diduga kuat karena dianiaya oleh majikannya, ketika dia bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Ia mengatakan, jenazah kakaknya langsung dimakamkan sekitar pukul 15.00 WIB, di pemakaman desa setempat.

Tentang chacha259271

pengen sukses
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar